JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 17 Juli, vaksinasi booster jadi syarat masyarakat melakukan perjalanan jarak jauh.
Terminal Terpadu Pulogebang mulai mempersiapkan diri.
Salah satu hal yang dilakukan yaitu memperketat pemeriksaan di area check point.
Syarat bagi penumpang yang ingin berangkat dari Terminal Terpadu Pulogebang wajib untuk vaksin booster.
Baca Juga Vaksin Booster jadi Syarat Penerbangan, Bisa Diperoleh di Bandara AP II, Ini Daftarnya di https://www.kompas.tv/article/309683/vaksin-booster-jadi-syarat-penerbangan-bisa-diperoleh-di-bandara-ap-ii-ini-daftarnya
Jika belum vaksin booster penumpang harus menyerahkan bukti antigen dengan hasil negatif.
Selain itu penumpang akan mengikuti pemeriksaan KTP dan kesesuaian tiket yang dibeli dengan tujuan.
Setelah melalui tahapan pemeriksaan tersebut, penumpang akan dapat barcode dan selanjutnya akan diarahkan ke area keberangkatan.
Menanggapi aturan ini, penumpang meminta diadakannya sentra vaksin booster di terminal, sehingga memudahkan perjalanan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309774/hendak-lakukan-perjalanan-jarak-jauh-dari-terminal-pulogebang-ada-syarat-baru-simak-disini