KOMPAS.TV - Mahkamah Agung saat ini menunjuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten untuk mengimplementasikan sistem manajemen anti penyuapan atau SMAP.
Pengadilan ini merupakan satu dari enam belas pengadilan tingkat pertama yang ditunjuk sesuai dengan keputusan kepala badan pengawasan Mahkamah Agung RI.
Baca Juga Panitera MA Ridwan Mansyur Resmi Tutup Kegiatan Konsinyering Mahkamah Agung di https://www.kompas.tv/article/309120/panitera-ma-ridwan-mansyur-resmi-tutup-kegiatan-konsinyering-mahkamah-agung
Sistem manajemen anti-penyuapan atau SMAP yang diadopsi Mahkamah Agung merupakan standar internasional yang disusun oleh international standard organisation.
Diterapkannya SMAP tak lain adalah untuk mendukung pengadilan agar menjunjung dan menegakkan kode etik, meningkatkan kontrol terhadap risiko aktivitas penyuapan hingga meminimalisasi risiko hukum.
Pengadilan tata usaha negara serang sebelumnya telah memiliki aplikasi sistem informasi manejemen perkara yang digunakan untuk memberikan informasi pemberitahuan monitoring dan pengawasan dalam proses pelaksanaan eksekusi dan upaya administrative.
Pengadilan tata usaha negara serang dalam rangka mendukung penerapan smap telah mewajibkan penggunaan pembayaran secara cashless atau non-tunai.
Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi risiko adanya pungutan liar, penyuapan, dan gratifikasi di layanan pengadilan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309695/ma-tunjuk-ptun-serang-terapkan-sistem-manajemen-anti-penyuapan