MALANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pengedar 55 ribu butir pil koplo di Kota Malang Jawa Timur. Pelaku mengaku mengedarkan pil koplo ke kalangan anak muda.
Baca Juga Pengedar Sembunyikan Pil Koplo dalam Dandang di https://www.kompas.tv/article/258398/pengedar-sembunyikan-pil-koplo-dalam-dandang
Satreskrim Polsek Blimbing Malang Kota menangkap seorang pengedar pil koplo berinisial FAV di rumahnya Jalan Raden Intan Arjosari Kota Malang. Sebelumnya polisi terlebih dahulu menangkap pembeli pil koplo, kemudian mendapat informasi bahwa pil koplo itu dibeli dari tersangka FAV.
Polisi menemukan 55 ribu butir pil dobel L atau koplo dengan harga 110 juta rupiah. Kepada polisi, tersangka mengaku mengedarkan pil dobel L tersebut di area Malang Kota.
Baca Juga Pemuda Kecanduan Curi Kotak Amal untuk Beli Pil Koplo di https://www.kompas.tv/article/142112/pemuda-kecanduan-curi-kotak-amal-untuk-beli-pil-koplo
Kini tersangka harus mendekam di jeruji besi dan dikenai pasal 197 atau 196 Undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309691/pengedar-55-ribu-butir-pil-koplo-dibekuk-diedarkan-di-malang-kota