Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan aturan pemisahan tempat duduk antar penumpang dalam angkot.
Sebagai gantinya, Pemprov akan menambah pos sahabat perempuan dan anak pada layanan transportasi serta pemasangan cctv untuk mencegah kejahatan seksual di trasnportasi umum.
Kontributor: Rani Stone Sanjaya