KUNINGAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap 2 pria lanjut usia pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Kuningan, Jawa Barat.
Kejahatan ini dilakukan para pelaku sebanyak 16 kali, membuat korban mengalami luka fisik dan trauma.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, polisi langsung bergerak menangkap 2 kakek, pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada Selasa (5/7/2022) malam.
Petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan, Reskrim Polres Kuningan memeriksa kedua pelaku dan terungkap keduanya telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak perempuan yang masih berusia 8 tahun.
Baca Juga Kapal Dari Sorong Tujuan Timika Tenggelam 11 Orang Hilang di https://www.kompas.tv/article/306522/kapal-dari-sorong-tujuan-timika-tenggelam-11-orang-hilang
Modus kedua pelaku adalah mendatangi dan mendekati orangtua korban, memberikan bantuan berupa uang dan lainya.
Namun tanpa sepengetahuan orangtua korban, kedua pelaku telah 16 kali melakukan kejahatan seksual.
Korban pun sempat mendapatkan ancaman jika melapor kepada orangtuanya.
Hingga akhirnya, karena terus mengeluh kesakitan, orangtua korban curiga dan meminta korban jujur sampai kejahatan kedua pelaku pun terungkap.
Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, kedua pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306530/2-kakek-pelaku-kejahatan-seksual-ditangkap-polisi-korban-bocah-8-tahun-dicabuli-sebanyak-16-kali