JAKARTA, KOMPAS.TV - Thrifting atau aksi belanja barang bekas lagi panas-panasnya diminati terutama thrifting pakaian. Harga murah dan bermerek membuat penampilan makin oke. Tapi perlu diperhatikan kualitas barangnya karena bertumpuk bersama dengan pakaian yang kualitasnya kurang bagus.
Selain murah, membeli barang bekas juga membantu mengurangi limbah seperti limbah tekstil dan limbah elektronik. Tapi tahu gak, kalau thrifting juga punya aturan yang diatur dalam undang-undang?
Menurut Pasal 47 ayat (1 - 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) Dijelaskan bahwa importir dilarang mengimpor barang yang tidak dalam keadaan baru kecuali ditentukan lain oleh pemerintah pusat.
Untuk Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang tentang Barang Dilarang Impor (Permendag 12/2020) menjabarkan enam kategori barang dilarang impor diantaranya:
Bahan perusak lapisan ozon; Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas; Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22); Bahan obat dan makanan tertentu; Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); Alat kesehatan yang mengandung merkuri.Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/305446/ketahui-manfaat-dan-aturan-soal-thrifting-alias-menghemat-dengan-barang-bekas