KOMPAS.TV- Apa yang dimaksud dengan, rumaja, rumija, ruwasja, begini penjelasannya.
Sebagai prasarana transportasi darat, perlintasan orang dan kendaraan.
Jalan menjadi infrastruktur penting, dan dalam pemanfaatannya tidak boleh secara sembarangan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ( Permen) Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010.
Tentang pedoman pemanfaatan bagian jalan, bagian jalan dibagi atas 3 bagian, yakni:
Ruang Manfaat Jalan atau Rumaja
Adalah ruang jalan yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Ambang pengaman jalan yang dimaksud adalah, bahu jalan.
Bahu jalan adalah tepi jalan yang fungsinya melindungi perkerasaan dengan posisi berdampingan dengan badan jalan.
Ketinggian bahu jalan harus sama dengan badan jalan, tujuannya untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Ruang Milik Jalanan atau Rumija
Sebidang tanah di kanan dan kiri jalan yang ke depannya bisa digunakan untuk pelebaran jalan penambahan lajur, atau sebagai ruang pengaman jalan.
Ruang Pengawasan Jalan atau Ruwasja
Merupakan ruang yang berada di luar rumija, berfungsi untuk pandangan bebas pengemudi, pengamanan konstruksi jalan, dan juga pengamanan fungsi jalan.
Umumnya bagian-bagian jalan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, asalkan mengantongi izin dari dinas terkait.
Pengajuan izin dapat secara perorangan atau kelompok, sebagai contoh untuk iklan dan media informasi, jalan keluar masuk jaringan utilitas dan juga bangunan.
Baca Juga Parkir di Atas Trotoar, Petugas Dinas Perhubungan Angkut 8 Sepeda Motor yang Parkir Sembarangan! di https://www.kompas.tv/article/270788/parkir-di-atas-trotoar-petugas-dinas-perhubungan-angkut-8-sepeda-motor-yang-parkir-sembarangan
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/303871/kenali-tiga-istilah-ini-agar-lebih-mengerti-tata-ruang-jalan