Dugaan penistaan agama menimpa Holywings. Tempat hiburan ini membuat promosi minuman keras untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria pada pekan lalu. Banyak pihak merespon negatif promosi tersebut.
Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu Semuanya orang yang bekerja di Holywings. Buntut masalah ini, pengacara dan salah satu pemegang saham Holywings, Hotman Paris, langsung menemui Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta maaf.
Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis secara pribadi menerima permintaan maaf itu tapi meminta proses hukum terus berjalan. Tujuannya agar semua pihak mendapat pelajaran.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lalu mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota. Total ada 12 outlet. Pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izinnya adalah belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang terverifikasi.
Holywings juga melanggar ketentuan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUMKM) DKI terkait penjualan minuman beralkohol. Tempat hiburan ini hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com