KOMPAS.TV - Diakui memang hingga kini di Indonesia ganja masih masuk dalam golongan 1 narkotika dan masih bersifat illegal.
Sementara tak bisa dipungkiri ada sejumlah orang yang membutuhkan ganja untuk keperluan medis atau berobat.
Baca Juga Legalisasi Ganja Medis, Pakar Hukum: Untuk Pelayanan Kesehatan Diperbolehkan di https://www.kompas.tv/article/303645/legalisasi-ganja-medis-pakar-hukum-untuk-pelayanan-kesehatan-diperbolehkan
Viral seorang ibu meminta legalitas ganja medis untuk kebutuhan pengobatan anaknya, DPR menyatakan membuka kemungkinan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan mengkaji wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis.
Kajian akan dilakukan DPR setelah ada hasil penelitian terkait pemanfaatan ganja untuk medis dilakukan di Indonesia.
Perjuangan Santi Warastuti belum berakhir, sudah sejak dua tahun silam ia mencari kepastian hukum atas legalitas ganja di tanah air.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/303648/cerita-ibu-santi-memohon-legalisasi-ganja-medis-untuk-anaknya