JAKARTA, KOMPAS TV Gubernur DKI Anies Baswedan buka suara soal keluhan warga harus mengganti KTP imbas dari perubahan nama jalan.
Mulanya beredar keluhan warga soal harus mengurus pembaruan KTP dan KK karena tempat tinggalnya berganti nama jalan.
Anies kepada media menyebut bahwa alamat lama masih berlaku dalam proses administrasi.
Baca Juga Warga Jakarta yang Tinggal di 22 Jalan Bernama Baru Wajib Ganti KTP dan KK di https://www.kompas.tv/article/302619/warga-jakarta-yang-tinggal-di-22-jalan-bernama-baru-wajib-ganti-ktp-dan-kk
Ia juga menyebut bahwa tidak akan membebani secara biaya terkait perubahan data tersebut.
"Semua perubahan itu tidak membebani baik biaya maupun yang lain. Perubahan itu, semua yang masih tercatat itu berlaku," ujar Anies Baswedan, Senin (27/6).
"Sambil jalan nanti bertahap dilakukan perubahan," tambahnya.
Anies menyebut bahwa penggantian alamat di KTP bisa dilakukan di masa mendatang, ketika memang warga berniat mengurus KTP baru.
Saat mengurus KTP baru, Anies mengimbau untuk mengubah nama jalan sebagai data warga.
"Ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru," ucapnya.
Bagi warga yang tinggal di jalan yang berganti nama, data lama masih berlaku.
Anies menyebut tidak akan ada konsekuensi biaya sama sekali, dalam proses perubahan nama.
"Yang masih berlaku sekarang itu tidak kemudian batal, dan semua perubahan itu tidak memiliki konsekuensi biaya sama sekali," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta mengganti nama 22 ruas jalan di wilayah ibu kota, sebagai bentuk penghormatan pada pribadi-pribadi yang dianggap berjasa untuk Jakarta.
Video Editor: Agung Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/303216/anies-buka-suara-soal-ganti-nama-jalan-ktp-lama-berlaku-tak-ada-konsekuensi-biaya-sama-sekali