Sepasang Suami Istri Diringkus Polresta Pekanbaru Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara !!

RiauOnline.co.id 2022-06-17

Views 7

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kedapatan menjual barang haram Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, sepasang suami istri berinisial CPP (21) dan NMA (21) diringkus Polresta Pekanbaru di Jalan Karya Satu, Kecamatan Bukit Raya, Jumat, 10 Juni 2022.

Keduanya diringkus usai polisi mendapat informasi dari masyarakat sering transaksi narkoba di rumah pelaku di Jalan Karya Satu, Bukit Raya, Pekanbaru.

Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan dua orang pelaku yang merupakan suami istri.

Kemudian dalam kamar keduanya ditemukan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, happy five 3.202 butir dan ekstasi 3.951 butir.

"Jadi kedua suami istri ini berkamuflase dengan memiliki usaha toko baju di bagian depan rukonya, di kamarnya ternyata mereka menyimpan narkoba yang diperjual belikan," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Jumat, 17 Juni 2022.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, penjualan narkoba ini telah dilakukannya selama dua tahun dan diedarkannya di sekitar Pekanbaru.

Setelah melakukan pengembangan, ditangkap pula AA (27) di Jalan Melati Indah, Kecamatan Tampan.

Berselang lima hari setelah penangkapan pertama, Selasa, 15 Juni 2022 ditemukan lagi sabu seberat 4,5 kilogram dan ekstasi 45.163 butir.

"Kami pastikan barang-barang haram ini berasal dari Malaysia. Para pelaku mengaku mendapatkan narkoba ini dari NB yang kini statusnya masih DPO," tutup Kombes Pria Budi

Atas perbuatannya tersebut kini para pelaku dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pasangan suami istri CPP dan NMA dijerat pula dengan pasal 60 dan 62 UU RI tentang psikotropika.

LEBIH LENGKAP

https://www.riauonline.co.id/

#riauonline #poldariau #narkoba
#pekanbaru

Share This Video


Download

  
Report form