JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendesak agar pemerintah membuka akses draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) versi terbaru ke publik.
Hal itu disampaikan BEM UI lewat unggahan di Instagram resminya, Selasa (14/6).
Menurutnya, pemerintah dinilai tidak transparan terkait RKHUP.
"menuntut pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dan inklusif dengan mengutamakan partisipasi publik yang bermakna," tulis BEM UI.
Baca Juga Belum Diketuk, Pemerintah dan DPR Masih Terbuka Terima Masukan Soal RKUHP di https://www.kompas.tv/article/186962/belum-diketuk-pemerintah-dan-dpr-masih-terbuka-terima-masukan-soal-rkuhp
Selain itu, BEM UI mengatakan bahwa pemerintah dan DPR akan segera mengesahkan RKHUP dalam rapat paripuna, namun draft yang tersedia saat ini adalah versi September 2019 dan masih terdapat pasal bermasalah.
"Pada 25 Mei 2022, pemerintah dengan Dewan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan membawanya ke dalam rapat paripurna. Namun, belum ada draf terbaru RKUHP yang dibuka kepada publik semenjak September 2019. Padahal, terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial." Tulis BEM UI.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/299691/tidak-transparan-bem-ui-desak-pemerintah-buka-akses-draft-rkuhp-terbaru-ke-publik