PWNU Jatim Sebut Hewan Suspek PMK Tidak Sah Untuk Kurban

KompasTV 2022-06-15

Views 13

Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Melalui Lembaga Bahtsul Masail, PWNU Jawa Timur menyampaikan bahwa hewan ternak yang bergejala klinis, tidak memenuhi syarat menjadi hewan kurban. Hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku atau PMK, dianggap memiliki persamaan dengan kriteria aib atau cacat, sekaligus kriteria ketidaksahan hewan di dalam Hadits Rasulullah SAW.

Ada beberapa kriteria,hewan ternak tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Diantaranya adalah, dalam keadaan sakit, kakinya pincang, dan badannya kurus, sehingga mempengaruhi kualitas dan rasa daging kurban.

Sementara itu, hewan ternak yang dinyatakan sah menjadi hewan kurban yakni sudah berusia dua tahun untuk sapi dan kambing. Serta berusia satu tahun untuk domba. Selain itu masih memiliki organ tubuh yang lengkap dan sehat.

PWNU Jawa Timur juga mengimbau agar pemerintah melakukan pengawasan kesehatan hewan ternak yang belum terjangkit PMK, khususnya hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban pada hari raya idul adha nanti.



#hewan #kurban #pwnu #penyakit #ternak #surabaya #jawatimur

Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :

Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur

Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/299246/pwnu-jatim-sebut-hewan-suspek-pmk-tidak-sah-untuk-kurban

Share This Video


Download

  
Report form