KEDIRI, KOMPAS.TV - Komplotan pencuri mobil pickup yang sering beraksi di wilayah Jawa Timur, dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota. Untuk mengelabui polisi, para pelaku terlebih dahulu memodifikasi mobil hasil curian, sebelum dijual kembali dengan harga tinggi.
3 pelaku pencurian mobil dari berbagai daerah ini, diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota. Komplotan pencuri mobil ini ditangkap polisi, saat hendak menjual mobil curiannya di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Di hadapan polisi para pelaku mengaku telah beraksi di beberapa TKP di wilayah Jawa Timur. Para pelaku juga selalu mengincar mobil jenis pickup untuk dicuri.
Sementara untuk mengelabuhi polisi, para pelaku terlebih dahulu memodifikasi mobil curiannya. Kendaraan hasil curian, oleh pelaku dipotongi dan digabung dengan mobil pickup tua yang dibeli harga murah.
Setelah itu, mobil tersebut dijual dengan harga berkisar 100 hingga 120 juta per unit.
Penangkapan para pelaku, berawal dari maraknya laporan kehilangan mobil pickup di wilayah Kediri dan sekitarnya. Dari situlah sejumlah polres membentuk tim gabungan untuk menangkap para pelaku.
Kini, komplotan pencuri mobil tersebut, terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
#beritakediri
#sindikatmobil
#pickupmania
#pickup
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/299008/komplotan-pencuri-mobil-antar-kota-dibekuk