JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM selama satu bulan hingga 4 Juli 2022.
Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri, nomor 29 untuk wilayah Jawa dan Bali, dan nomor 30, untuk di luar Jawa dan Bali.
Kini hampir seluruh wilayah Kabupaten Kota sudah masuk level 1.
Hanya menyisakan Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2.
Baca Juga PPKM Level 1 Jawa dan Bali Diperpanjang Satu Bulan Hingga 4 Juli 2022 di https://www.kompas.tv/article/296820/ppkm-level-1-jawa-dan-bali-diperpanjang-satu-bulan-hingga-4-juli-2022
Evaluasi mingguan akan terus dilakukan sebagai dasar Presiden Jokowi untuk menentukan langkah pandemi selanjutnya.
Berdasarkan pengamatan tim liputan, aktivitas kini memang sudah berangsur normal.
Mulai pembelajaran tatap muka 100 persen, bekerja dari kantor 100 persen, mal buka hingga malam, bahkan jutaan warga sudah bisa mudik lebaran.
Lalu, akankah pemerintah menghentikan PPKM?
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/297239/kasus-covid-19-di-indonesia-terus-melandai-mungkinkah-kebijakan-ppkm-dihentikan