KOMPAS.TV - Kepala Unit Pelayanan Syariah Pegadaian Cibeber ditangkap kejaksaan tinggi Banten.
Dia korupsi senilai Rp 2,6 miliar yang digunakan untuk plesiran dan trading online.
Kejati Banten menahan seorang petinggi kantor Pegadaian Syariah di Serang, Banten inisial WR terkait gadai fiktif.
Baca Juga Kadiv Yankum Sulsel: Diseminasi Kebijakan BO Dapat Cegah Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme,Korupsi di https://www.kompas.tv/article/296894/kadiv-yankum-sulsel-diseminasi-kebijakan-bo-dapat-cegah-pencucian-uang-pendanaan-terorisme-korupsi
Tersangka menerbitkan sejumlah produk gadai fiktif dengan total kerugian Rp 2,6 miliar.
Ada tiga produk gadai fiktif yang dibuat tersangka yaitu yang pertama membuat dan menerbitkan rhan fiktif dengan 90 transakasi menggunakan 40 KTP tanpa izin dengan jaminan emas imitasi.
Total trasaksinya adalah Rp 2.3 miliyar. Yang kedua yaitu membuat produk arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi dengan menggunakan KTP orang lain, nilai total transaksi adalah Rp 230 juta.
Yang ketiga adalah membuat tiga transaksi penafsiran emas dan berlian di atas ketentuan taksiran yang ditetapkan senilai Rp 54 juta.
Tersangka menggunakan uang hasil gadai fikif itu untuk keperluan pribadi seprti untuk trading dan berjalan-jalan ke luar negeri.
Pelaku kemudian dibawa ke rutan kelas iib pandeglang untuk ditahan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/297037/korupsi-rp-2-6-miliar-kepala-pegadaian-syariah-serang-ditangkap