MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepolisian daerah sulawesi selatan, menambah penerapan pasal terhadap dua tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02 di Selat Makassar. Penambahan pasal ini lantaran peristiwa itu memakan korban jiwa .
Penambahan pasal atas tersangka H-S selaku pemilik kapal dan S-P selaku nahkoda kapal dilakukan penyidik setelah adanya korban jiwa dalam tenggelamnya km ladang pertiwi dua.
Kedua tersangka kembali di jerat pasal 359 K-U-H-P, terkait ke alpaan dan kesalahan keduanya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia .
Sebelumnya kedua tersangka sudah dijerat dengan undang - undang no 17 tahun 2008 tentang pelayaran .
#kmladangpertiwi
#kapaltenggelam
#tersangka
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296528/pemilik-dan-nahkoda-km-ladang-pertiwi-dijerat-pasal-tambahan