SEMARANG, KOMPAS.TV - Pasca video viral konvoi Khilafatul Muslimin di jalanan Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, kini tiga tersangka dalam kegiatan konvoi tersebut telah diamankan pihak kepolisian setempat. Diantaranya G selaku ketua pimpinan jemaah Khilafatul Muslimin Wanasari Brebes, D selaku Pimpinan Ranting, serta AS selaku Pimpinan Ranting Desa Keboledan, Wanasari, Brebes.
Para tersangka diduga ada upaya menyebarkan paham atau kegiatan yang menjurus ke tindakan makar. Atas dasar tersebut, pihak Polda Jateng bersama dengan Polres Brebes melakukan tindakan pengamanan serta penangkapan terhadap kelompok tersebut.
"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu menjalankan konvoi kendaraan roda dua, penyebaran pamflet dan selebaran berupa maklumat serta nasehat dan himbuan, yang diduga memuat berita bohong," ujar Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Kabid Humas Polda Jateng.
Atas dasar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 107 Junto 53 KUHP tentang tindakan makar. Ketiga tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#polresbrebes #poldajateng #khilafatulmuslimin
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296601/kabid-humas-khilafatul-muslimin-berpotensi-makar