KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polres Jembrana menangkap komplotan pencuri udang asal Banyuwangi.
Selain menangkap komplotan pencuri udang, petugas juga mengamankan sang penadah.
Sebanyak enam orang tersangka pencurian udang ditangkap Unit Reskrim Polres Jembrana.
Sejumlah lima orang diantaranya merupakan warga Banyuwangi, Jawa Timur yang ditangkap saat menjual 1,3 ton udang hasil pencurian di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Seorang warga Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Buleleng yang berperan sebagai penadah udang hasil curian ke lima tersangka juga ditangkap.
Pemilik tambak udang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 120 juta.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara sementara penadah terancam hukuman 4 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/294784/rugikan-petani-tambak-hingga-rp-120-juta-penadah-dan-penjarah-tambak-udang-ditangkap-polisi