BLORA, KOMPAS.TV - Kasus korupsi yang menjerat pasangan suami istri oknum anggota Polres Blora, Jawa Tengah, mulai digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Senin (30/05/2022) pagi. Sidang digelar secara virtual tersebut beragendakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Blora.
Terdakwa kasus korupsi penerimaan negara bukan pajak atau PNBP yang menjerat sepasang suami istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam dakwaannya, Darwadi, jaksa penuntut umum menyebutkan keduanya telah melakukan upaya persekongkolan melakukan tindak pidana korupsi, yakni dengan cara menginvestasikan uang PNBP secara online melalui aplikasi pay pal untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Atas perbuatan keduanya negara mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar. Dari total kerugian tersebut keduanya baru mengembalikan sebesar Rp 1,4 miliar.
"Menyampaikan kepada terdakwa, uang tersebut digunakan dulu untuk dimasukkan ke akun pay pal Bripka Etana Fany Jatnika melalui bank mandiri," ujar Darwadi, jaksa penuntut umum
Atas perbuatannya, jaksa menilai keduanya melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2015 tentang pengelolaan PNBP wajib disetor langsung melalui kas negara.
#polresblora #kejaksaannegeriblora #kasuskorupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/293920/pasutri-anggota-polres-blora-jalani-sidang-perdana-korupsi