BANTEN, KOMPAS.TV - BNN Provinsi Banten tangkap dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Keduanya mengaku mengonsumsi sabu lebih dari satu tahun terakhir.
Baca Juga Ditangkap yang Kedua Kali, Aktor Gary Iskak Masih dalam Pengaruh Sabu di https://www.kompas.tv/article/292328/ditangkap-yang-kedua-kali-aktor-gary-iskak-masih-dalam-pengaruh-sabu
Selain 2 Hakim PN Rangkasbitung, petugas BNN juga menangkap 1 pegawai PN Rangaksbitung, 1 orang ART serta 1 orang kurir sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman barang ke alamat tersangka.
Barang bukti sabu sebanyak 20,634 gram kemudian disita petugas dari tangan tersangka.
----
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292358/bnn-tangkap-2-hakim-yang-telah-gunakan-narkoba-selama-1-tahun