KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaaan pembunuhan berencana pasangan remaja di Nagreg, Jawa Barat, kembali dilanjutkan.
Hari ini (24/5), terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan Duplik atau jawaban atas Replik Oditur Militer yang membantah seluruh pembelaan terdakwa.
Terdakwa Kolonel Priyanto, membacakan materi duplik terkait replik, salah satunya menilai terdakwa tidak mengalami kepanikan sama sekali dalam melakukan perbuatannya.
Sebelumnya dalam sidang, Oditur Militer menuntut terdakwa, vonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli, serta pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa.
Kolonel Priyanto menjadi terdakwa setelah diduga melakukan tabrak lari terhadap dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Pada pembacaan replik, Oditur Militer tinggi tetap menuntut Kolonel Priyanto hukuman seumur hidup; dan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa sudah tepat sesuai dengan fakta dan kondisi yang ada selama persidangan.
Insiden ini terungkap setelah korban Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas.
Sementara itu, korban Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292159/sidang-pembacaan-duplik-kasus-pembunuhan-berencana-sejoli-di-nagreg-apa-vonis-kolonel-priyanto