Direktorat Lalulintas Polda Riau melalui Kasi Fasilitas Material SBST ( SIM, BPKB, STNK, TNKB), AKP Hairul mengingatkan kepada masyarakat Riau untuk tidak terlalu buru-buru menggantikan pelat kendaraan dari hitam ke putih.
Meski pelat nomor putih mulai diberlakukan tahun ini. Namun, masyarakat tak perlu berbondong-bondong mengganti plat nomor sekarang.
"Penerapan pelat kendaraan ini kan wewenangnya ada di Kepolisian, jadi masyarakat tidak usah buru-buru menggantinya," ujar AKP Hairul, Senin, 23 Mei 2022.
Mantan Kasat lantas Bengkalis ini juga menjelaskan, kendaraan yang akan mendapatkan pergantian pelat putih ini nantinya adalah kendaraan baru serta kendaraan yang perpanjangan TNKB.
"Kendaraan yang memakai pelat putih itu yakin kendaraan baru dan kendaraan yang perpanjangan TNKB. Jadi bertahap," terangnya.
AKP Hairul juga menjelaskan alasan pihak Kepolisian melakukan penilangan kepada pengendara yang sudah menggunakan pelat putih meski belum ada arahan resmi dari Kepolisian.
"Kan yang mengeluarkan TNKB ini Polisi, jadi tunggu saja aturannya dan arahannya. Kami imbau juga kepada masyarakat jangan menggunakan pelat putih yang dibikin di Jalan. Gunakanlah sesuai arahan Polisi Lalulintas," tegasnya.
Seperti diketahui, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah dari sebelumnya warna hitam menjadi warna putih.
Kebijakan perubahan warna pelat motor dan mobil itu mulai berlaku secara bertahap pada 2022.
Perubahan kebijakan itu didasarkan pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
LEBIH LENGKAP
https://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2022/05/23/belum-resmi-di-riau-pasang-plat-nomor-putih-sembarangan-bisa-ditilang
#riauonline
#pergantianplatnomor
#poldariau