Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyita barang bukti keris berbentuk pulpen dari tangan tersangka kasus pembunuhan pria bertato ikan mas yang jenazahnya ditemukan terbungkus styrofoam di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Keris tersebut diakui tersangka merupakan benda sakti yang dipercaya dapat menghidupkan jenazah korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan berdasar pengakuan tersangka AM, yang bersangkutan mengklaim bahwa korban berinisial D meminta sendiri untuk menggorok lehernya dengan golok. Permintaan itu diklaim sebagai upaya mengetes ilmu kanuragan.
"Sedianya setelah dilakukan pembunuhan itu darahnya korban dimasukkan ke dalam pulpen keris itu. Nanti katanya orangnya hidup lagi. Itu pengakuannya ya. Tapi tidak dilakukan (memasukan darah korban ke dalam keris)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Kendati begitu, Zulpan menegaskan bahwa penyidik tidak serta merta mempercayai pengakuan tersangka RM.
"Tapi kita tentunya tidak mempercayai hal itu. Mana ada orang mati hidup lagi," tegas Zulpan.
Atas perbuatannya pelaku RM telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Video Editor: Rahadyan Adi