Polda Riau mengamankan sejumlah aset dari bandar narkotika bernilai miliaran rupiah.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran gelap narkotika di Jalan Lintas Sumatera No. 37 KM 34, Desa Bahgera Makmur, Bagan Sinembah, Rokan Hulu.
Tersangka inisial MI umur 42 tahun diamankan petugas dengan modus melakukan pencucian uang dari hasil penjualan narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu unit mobil Jeep Wrangler warna silver, satu unit Nissan Terrano, satu init Mitsubishi Pajero, satu unit Ford Ranger, Surat Tanah dan tiga unit sepeda motor.
Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
LEBIH LENGKAP
https://www.riauonline.co.id/riau/read/2022/05/19/sempat-melarikan-diri-mi-otak-pelaku-tppu-narkoba-dibekuk-polda-riau
#riauonline
#asetbandarnarkoba
#jeeprubicon