Pemerintah Singapura telah menolak Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk memasuki wilayah negaranya pada Senin (16/5). Meski demikian, Duta Besar RI untuk Singapura, telah memberikan penjelasan bahwa UAS bukan dideportasi sebagaimana pengakuan UAS dalam akun Instagram resminya. Tetapi, dilarang masuk atau 'Not to Land'.
Lantas apa perbedaan deportasi dengan not to land ? simak penjelasan lengkapnya pada video berikut ini.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid