BATAM, KOMPAS.TV - Pesawat terbang Malaysia yang melintasi wilayah Indonesia tanpa izin dan dipaksa mendarat oleh TNI Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Batam, terancam denda sebesar Rp5 miliar.
Pesawat terbang sipil tipe DA-62 milik perusahaan Malaysia yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin, hingga Minggu (15/05) sore masih terparkir di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau.
Baca Juga Dipaksa Mendarat, Pesawat Sipil Malaysia Ini Tengah Lakukan Misi Kalibrasi Alat Bantu Navigasi di https://www.kompas.tv/article/288856/dipaksa-mendarat-pesawat-sipil-malaysia-ini-tengah-lakukan-misi-kalibrasi-alat-bantu-navigasi
Pesawat yang dipiloti warga negara Ingris ini, masih menjalani proses pemeriksaan petugas TNI AU Hang Nadim Batam dan instansi terkait.
Dari hasil pemeriksaan, pesawat Malaysia itu telah melanggar pasal tentang pengamanan wilayah udara RI dan terancam dikenakan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp5 miliar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/289081/langgar-aturan-wilayah-udara-ri-pesawat-sipil-malaysia-terancam-dikenakan-sanksi-maksimal-rp5-m