JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah kepala daerah akan berakhir masa jabatannya di tahun 2022.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah posisi yang akan menempati penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan purna tugas sebagai Gubernur DKI pada Oktober mendatang.
Baca Juga Para Menteri Dapat Peringatan dari Istana, KSP : Fasilitas Negara Bukan untuk Kepentingan Politik! di https://www.kompas.tv/article/288638/para-menteri-dapat-peringatan-dari-istana-ksp-fasilitas-negara-bukan-untuk-kepentingan-politik
Sebagai pemegang simpul koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, penjabat gubernur, harus dipastikan netral dan tidak terlibat politik praktis, terutama jelang pelaksanaan Pilpres dan Pilkada.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo dengan tegas tidak akan mendukung penjabat gubernur yang terlibat politik.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akan menyerahkan 3 nama kepada presiden, untuk menjadi penjabat gubernur.
Nantinya presiden yang akan menentukan siapa yang menjadi penjabat gubernur, termasuk untuk DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyerahkan nama penjabat Gubernur DKI Jakarta kepada pemerintah pusat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/288641/masa-jabatan-anies-berakhir-oktober-mendatang-wagub-dki-serahkan-pengganti-anies-ke-pusat