RIAUONLINE, PEKANBARU - Berawal adanya laporan dari Masyarakat di Kabupaten Kampar, ular Phyton Reticulatus masuk pemukiman warga usai memakan babi hutan diamankan di Simpang Kubu, Kampar, Rabu, 11 Mei 2022.
Ular dengan usia 20 tahun dan panjang 7 Meter tersebut akhirnya diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk kembali dilepasliarkan.
Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengatakan ular ini masuk dalam hewan dilindungi dan akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
"Dari hasil evaluasi, satwa tersebut dalam kondisi sehat dan sifat liarnya masih bagus. Oleh karena itu BBKSDA Riau langsung melakukan pelepasliaran di dalam kawasan konservasi di wilayah kerja BBKSDA Riau," ujar Hartono kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 12 Mei 2022.
Hartono juga menjelaskan, ular tersebut ditemukan masyarakat saat beraktivitas di kebun.
Sehingga masyarakat bersama-sama mengevakuasi dan melaporkan ke BBKSDA Riau.
"Dari laporan tersebut, kami segera melakukan pengamanan dan kita lepas liarkan," terangnya.
"Kemungkinan ular tersebut sedang memakan satwa babi di kebun masyarakat. Karena melihat postur tubuh dan sifat gerakannya yang lambat. Tubuhnya juga terlihat besar. Umur kurang lebih sudah 20 tahun," tambah pria berkacamata ini.
Diketahui, pihak BBKSDA Riau hari ini akan melepasliarkan dua ekor ular piton Reticulatus.
"Kebetulan yang satu lagi juga ditangkap masyarakat di Kecamatan Bunut, Pelalawan yang panjangnya 7-8 meter."
"Lokasi penemuan satwa tersebut agak jauh dari pemukiman warga karena ditemukan di kebun masyarakat sehingga keberadaannya masih aman. Cuma karena berada di area kebun makanya dievakuasi masyarakat," tutup Hartono.
LEBIH LENGKAP
https://www.riauonline.co.id/
#riauonline
#BBKSDARiau
#piton