BOGOR, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor, Ade Yasin, sebagai tersangka suap terkait pengurusan audit laporan keuangan di pemerintahan Kabupaten Bogor.
Ade ditetapkan tersangka bersama MA, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA Kasubdit Kas Daerah BPK, dan RT PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Ade diduga menyuap tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor untuk opini audit tertinggi dari BPK untuk tahun 2021.
Penyidik menangkap sebanyak 12 orang, di antaranya Ade yasin, beberapa pejabat dan ASN di lingkungan Kabupaten Bogor, serta beberapa pihak dari BPK perwakilan Jawa Barat.
Dari 12 orang itu, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi kabar Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin, yang terjaring tangkap tangan KPK; Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan kaget atas informasi itu dan belum mengetahui duduk perkara yang menjerat Ade Yasin.
Ia pun prihatin atas kejadian ini.
Ridwan Kamil juga telah meminta Wakil Bupati Bogor untuk mengambil alih kepemimpinan teknis, terutama pelayanan mudik, yang menjadi perhatian dalam momen jelang lebaran ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/284141/pemkab-bogor-hingga-bpk-jawa-barat-kpk-tangkap-ade-yasin-11-orang-lainnya-terkait-suap-audit