Jadi Terdakwa Kasus Narkoba, Pria Penyandang Disabilitas Mental Dieksekusi Mati di Singapura

medcom.id 2022-04-27

Views 972

Seorang pria Malaysia penyandang disabilitas mental, Nagaenthran K. Dharmalingam akan dieksekusi mati di Singapura pada Rabu (27/4/22), setelah perjuangan hukum yang panjang dan banyak protes dari dunia internasional.



Pada Senin (25/4/22), ratusan warga Singapura berunjuk rasa menentang rencana eksekusi Dharmalingam. Mereka berkumpul di Taman Hong Lim dengan menyalakan lilin dan membawa berbagai poster untuk memprotes hukuman mati tersebut.



Sebelumnya, Nagaenthran ditangkap pada 2009 dengan barang bukti heroin 44 gram saat ia berusaha memasuki Singapura, yang memiliki beberapa undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia. Dia dijatuhi hukuman mati pada tahun berikutnya.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke [email protected].

Jadi Terdakwa Kasus Narkoba, Pria Penyandang Disabilitas Mental Dieksekusi Mati di Singapura

Share This Video


Download

  
Report form