DEMAK, KOMPAS.TV - Tim gabungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Demak dan Dinas Perdagangan Kabupaten Demak melakukan inspeksi mendadak atau sidak di sejumlah pasar tradisional. Sidak digelar untuk mencegah peredaran makanan mengandung zat berbahaya.
Dari hasil pengambilan sampel atau contoh bahan makanan yang dilakukan secara acak. Petugas menemukan bukti makanan mengandung zat berbahaya pewarna tekstil, formalin dan borax. Diantaranya mi basah, kerupuk kuning, bakso, kikil, tahu kuning, ikan asin peda, cumi kering, dan ikan teri Medan. Saat dilakukan sidak, petugas tidak menemukan makanan kedaluwarsa.
"Pengawasan makanan kadaluarsa, alhamdulillah tidak ada. Tetapi tadi ada dua macam barang yang mengandung borak dan formalin," kata Eisti'anah, Bupati Demak.
Makanan yang sudah dpastikan mangandung zat berbahaya selanjutnya di sita petugas agar tidak dijual kembali dan melindungi hak pembeli. Sebagai bentuk sanksi, petugas meminta kepada pedagang yang terbukti menjual makanan yang mengandung zat berbahaya, untuk diminta membuat surat pernyataan bermeterai. Agar tidak lagi menjual makanan berbahaya bagi kesehatan tubuh di kemudian hari.
#demak #bupatidemak #sidak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/283858/petugas-sita-makanan-mengandung-zat-berbahaya