MALANG, KOMPAS.TV-Kejaksaan Tinggi Jatim melimpahkan kasus pengaturan skor Liga 3 ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Total ada empat tersangka, Bambang Suryo, Dimas Yopi, Imam Arif, dan Ferry Afrianto, tiba di kantor Kejari Kota Malang, Kamis (21/04/2022)
Keempat tersangka ini merupakan penyambung ke masing-masing tim di Liga 3. Nama HR disebut sebagai dalang dan kini sedang buron.
Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budi Susanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui terjadi pengaturan skor atau match fixing. Seperti pertandingan antara Gresik FC dan Persema pada 15 November 2021.
Nilai uang yang mengalir dalam praktek pengaturan skor tersebut bervariasi. Mulai Rp 20 juta hingga Rp 70 juta.
"Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan" terang Eko.
Para tersangka kemudian dibawa ke Lapas Kelas I Lowokwaru Malang selama 20 hari ke depan.
#mafiabola #pengaturanskor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282478/empat-tersangka-pengaturan-skor-liga-tiga-ditahan-di-malang