Ditreskrimsus Polda Riau Bekuk Tiga Orang Tersangka Kasus Perdagangan Gading Gajah Sumatera. Dari Penangkapan Para Tersangka Polisi Berhasil Menyita Empat Gading Gajah
Pengungkapan Kasus Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Ini Berawal Dari Adanya Informasi Yang Diterima Tim Subdit Empat Tindak Pidana Terpadu Ditreskrimsus Polda Riau Terkait Adanya Upaya Transaksi Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Di Taluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
Dari Pengungkapan Tersebut Tiga Orang Tersangka Berhasil Dibekuk Beserta Barang Bukti Empat Gading Gajah. Tiga Orang Tersangka Dibekuk Dalam Mobil/ Di Jalan Lintas Taluk Kuantan Desa Lebuh Lurus Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi.
Tersangka Masing-Masing Berinisial Y-O I-S Dan A-C Dari Hasil Pemeriksaan Barang Bukti Empat Gading Tersebut Dibeli Oleh Tersangka Y-O Dengan Harga 98 Juta Rupiah Dari Seseorang Berinisial D-D Yang Saat Ini Menjadi DPO Sementara Dua Tersangka I-S Dan A-C Berperan Sebagai Penghubung Peredaran Gelap Tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280255/tiga-tersangka-perdagangan-gading-gajah-dibekuk-polisi