Sejumlah Syarat Perjalanan Domestik Dilonggarkan, Siapkah Indonesia Mudik Lebaran di Masa Pandemi?

KompasTV 2022-04-10

Views 172

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mengantisipasi tingginya arus mudik tahun ini, Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, hari ini (10/4), menggelar rapat koordinasi di Gedung Korlantas Polri.

Survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan memprediksi sebanyak 79 juta orang akan melakukan perjalanan mudik pada akhir April ini.

Dari 79 juta orang tersebut, sebanyak 40 juta orang memilih akan mudik menggunakan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.

Daerah yang menjadi tujuan dominan pemudik antara lain, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Puncak arus mudik pun diperkirakan akan terjadi pada 29 hingga 30 April 2022 mendatang.

Dalam mempersiapkan pelayanan bagi penumpang pada mudik tahun 2022, pengelola bandara telah menyediakan lima lokasi layanan tes usap jika penumpang belum mendapatkan vaksin booster; dan gerai vaksinasi booster di bagi penumpang yang ingin melakukan vaksinasi sebagai syarat perjalanan mudik pada tahun ini.

Pemerintah memastikan, vaksin ketiga atau booster memang menjadi syarat untuk melakukan perjalanan luar kota, termasuk mudik.

Meski demikian, warga dengan vaksin dosis kedua dan pertama juga dapat mudik dengan syarat tes antigen atau PCR negatif.

Persyaratan telah menerima vaksinasi baik dosis pertama, kedua, maupun booster berlaku bagi calon pemudik; termasuk bagi warga yang ingin menyeberang dari Pelabuhan Merak, Banten, menuju Bakauheni, Lampung.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/278581/sejumlah-syarat-perjalanan-domestik-dilonggarkan-siapkah-indonesia-mudik-lebaran-di-masa-pandemi

Share This Video


Download

  
Report form