BLT Minyak Goreng, Dinsos Kalsel Tunggu Juknis dari Kementerian

KompasTV 2022-04-07

Views 553

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan hingga kini masih menunggu arahan terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai subsidi minyak goreng oleh Kementerian Sosial RI soal petunjuk pelaksanaan dan teknisnya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Siti Nuriyani menyebut kategori penerima bantuan yang disampaikan Presiden Joko Widodo diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang masuk dalam status program keluarga harapan, bantuan pangan non tunai dan pedagang kaki lima.

Baca Juga Resmi! DPRD Banjarmasin Dukung Pemkot Gugat Pemindahan Ibu Kota Kalsel Ke Banjarbaru di https://www.kompas.tv/article/273697/resmi-dprd-banjarmasin-dukung-pemkot-gugat-pemindahan-ibu-kota-kalsel-ke-banjarbaru

Mengacu pada data tersebut, Dinas Sosial mencatat setidaknya ada 177.362 penerima manfaat dari badan pangan non tunai, sementara program keluarga harapan tercatat sebanyak 99.080 orang.

Meski demikian data tersebut bakal mengalami perubahan, lantaran adanya temuan penerima manfaat yang meninggal dunia hingga pindah domisili ke luar provinsi Kalsel.

"Untuk BLT Minyak goreng kita belum tahun apakah data ini yang dipakai atau ada data baru, karena kita masih menunggu juknis dari Kementerian sosial," ucap Kadinsos Kalsel, Siti Nuriyani.

Baca Juga Kompas TV di Banjarmasin Mulai Lakukan Siaran Digital, 25 Agustus Siaran Analog Berhenti Total di https://www.kompas.tv/article/273346/kompas-tv-di-banjarmasin-mulai-lakukan-siaran-digital-25-agustus-siaran-analog-berhenti-total

Dana bantuan langsung tunai subsidi minyak goreng direncanakan diberikan sebesar 100 ribu rupiah setiap bulan per penerima manfaat untuk tiga bulan sekaligus, mulai dari april hingga juni.

Bantuan tersebut dibayarkan di muka pada april 2022 dengan total 300 ribu rupiah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277944/blt-minyak-goreng-dinsos-kalsel-tunggu-juknis-dari-kementerian

Share This Video


Download

  
Report form