PT Angkasa Pura Dua Pekanbaru Menerapkan Aturan Baru Soal Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Melalui Bandara Sultan Syarif Kasim Dua Pekanbaru. Penumpang Yang Sudah Mendapatkan Suntikan Vaksin Booster Bebas Melenggang Tanpa Harus Menunjukan Hasil Negatif Tes Swab PCR Ataupun Antigen
Adapun Aturan Baru Bagi Penumpang Yang Melakukan Perjalanan Dalam Negeri Melalui Bandara Sultan Syarif Kasim Dua Pekanbaru Adalah Penumpang Yang Sudah Menerima Vaksin Pertama Wajib Menunjukan Hasil Negatif Tes PCR.
Untuk Penumpang Yang Sudah Menerima Vaksin Dosis Kedua Wajib Menunjukan Hasil Negatif Covid 19 Minimal Hasil Swab Antigen
Sementara Penumpang Yang Sudah Menerima Vaksin Dosis Ketiga Atau Booster Bebas Melenggang Tanpa Harus Menunjukan Hasil Negatif Tes Swab PCR Ataupun Antigen. Terhadap Penumpang Usia Enam Tahun Tidak Diwajibkan Vaksinasi Ataupun Test Covid 19
Aturan Baru Soal Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Di Bandara Sultan Syarif Kasim Dua Pekanbaru Itu Sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 Dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022.
Sejak Awal April Atau Awal Bulan Suci Ramadhan Jumlah Penumpang Melalui Bandara Sultan Syarif Kasim Dua Pekanbaru Per Harinya Mencapai 5.000 Orang. Penumpang Cenderung Mengalami Penurunan 30 Persen Jika Dibanding Dengan Akhir Maret 2022 Lalu Yang Mencapai 7.000 Orang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277730/suntik-booster-penumpang-melenggang-di-bandara-pekanbaru