YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca kejadian penganiayaan oleh sekelompok orang yang menewaskan anak salah satu anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus menggelar patroli di daerah rawan kejahatan jalanan. Hasilnya, pada Selasa (5/4/2022) dini hari polisi mendapati tiga orang berboncengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam di kawasan Gamping, Sleman.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara para pemuda pembawa senjata tajam dengan aparat polisi. Pengejaran polisi pun berakhir setelah sepeda motor yang digunakan para pemuda ini jatuh terpeleset.
Warga yang mengetahui kejadian ini, spontan membantu polisi dengan ikut meringkus dua dari tiga pemuda yang membawa senjata tajam. Untuk menghindari amuk massa, kedua pemuda yang tertangkap langsung diamankan ke Mapolsek Gamping, sementara seorang pemuda yang berasil melarikan diri hingga kini masih dalam pengejaran aparat polisi.
Meski belum ada laporan terkait aksi kejahatan jalanan yang dimungkinkan dilakukan oleh para pemuda ini, namun polisi tetap melakukan proses hukum dengan menerapkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang melarang adanya senjata tajam di tempat umum.
"Dari hasil komunikasi dan patroli, kami berhasil mengamankan terduga pelaku. Terduga membawa senjata tajam, itu kita dapati di wilayah perbatasan. Kemudian kita amankan, kita bawa ke polsek dan sekarang kita lakukan pendalaman terkait dengan peran masing-masing untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan," ujar AKBP Imam Rifai, Kapolres Sleman.
Selain menangkap dua pemuda yang kini berstatus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dua senjata tajam jenis clurit dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
#senjatatajam #pemuda #yogyakarta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277367/bawa-senjata-tajam-2-pemuda-ditangkap-polisi