Terlacak Gunakan Nama Orang Lain, PPATK Telah Bekukan Rp38 M Aset Kripto Indra Kenz di Luar Negeri

KompasTV 2022-04-05

Views 882

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, PPATK menyebut aset kripto tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz telah dibekukan.

Jumlahnya mencapai Rp38 miliar dan tersebar hingga keluar negeri.

PPATK menyebut aset kripto itu diketahui memakai nama orang lain.

Baca Juga Bareskrim Ungkap Fakarich Terima Aliran Dana Rp1,9 Miliar dari Indra Kenz di https://www.kompas.tv/article/276964/bareskrim-ungkap-fakarich-terima-aliran-dana-rp1-9-miliar-dari-indra-kenz

Penelusuran aset Indra Kenz dalam kasus Binomo masih terus dilakukan.

Karena aliran dananya hingga ke luar negeri, sehingga dipastikan jumlahnya akan terus bertambah.

Selain itu, PPATK juga membenarkan bahwa Indra Kenz sempat memindahnya asetnya ke rekening lain sebelum polisi menyitanya.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277173/terlacak-gunakan-nama-orang-lain-ppatk-telah-bekukan-rp38-m-aset-kripto-indra-kenz-di-luar-negeri

Share This Video


Download

  
Report form