TAPANULI UTARA, KOMPAS.TV SH, seorang Aparatur Sipil Negara yang berprofesi sebagai guru agama di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara, diduga telah mencabuli 2 orang siswinya yang duduk di kelas 6.
Modus SH dengan menyuruh siswinya ke Ruangan Guru untuk membuat mie instan dan kopi.
Ruangan guru yang sepi, dimanfaatkan untuk melakukan tindak pencabulan.
Baca Juga Satu Anggota KST Pelaku Penembakan Kabinda Papua Tewas Karena Melawan Saat Ditangkap! di https://www.kompas.tv/article/275313/satu-anggota-kst-pelaku-penembakan-kabinda-papua-tewas-karena-melawan-saat-ditangkap
Aksinya diketahui setelah korban melaporkan kejadian kepada orang tuanya.
Tak terima dengan perbuatan sang guru, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Tapanuli Utara.
Oleh pihak kepolisian, SH langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kini SH ditahan di sel tahanan Polres Tapanuli Utara dan terancam Undang-undang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275320/guru-agama-di-tapanuli-utara-cabuli-2-siswi-sd-modus-tersangka-minta-buatkan-mie-instan-dan-kopi