MALANG, KOMPAS.TV - 9 tersangka pengedar narkoba jenis ganja jaringan antar pulau dibekuk oleh Satreskoba Polres Malang Jawa Timur. Dalam aksinya, para tersangka menggunakan modus jaringan terputus sehingga tidak saling kenal.
9 tersangka pengedar narkoba jenis ganja jaringan antar pulau ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Malang Raya. Kasus itu terungkap setelah polisi menangkap salah seorang tersangka yang beraksi di Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Setelah dikembangkan, polisi berhasil membekuk 8 tersangka lainnya dalam waktu 2 pekan. Polisi juga mengamankan 7,5 kilogram ganja dan 36 gram sabu.
Baca Juga Warga Mengaku Beli Ganja ke Pengedar dalam Lapas di https://www.kompas.tv/article/260350/warga-mengaku-beli-ganja-ke-pengedar-dalam-lapas
Kasat Reskoba Polres Malang, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan bahwa 9 tersangka itu merupakan satu jaringan yang ganjanya berasal dari Sumatera dan dari satu orang pemasok.
Mereka beraksi dengan modus jaringan terputus sehingga tidak saling kenal. 2 tersangka berperan sebagai kurir dan 7 tersangka lain berperan sebagai pengedar.
Polisi terus mengembangkan kasus itu untuk menangkap pelaku utama dalam jaringan tersebut.
#Narkoba #Ganja #Pengedar #KotaMalang #AntarPulau
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274048/9-pengedar-ganja-antar-pulau-gunakan-modus-jaringan-terputus