KOMPAS.TV - Setelah 2 tahun perjalanan mudik lebaran diperketat, tahun ini pemerintah memperbolehkan mudik dengan syarat, pemudik sudah divaksinasi dua kali atau mendapat booster.
Vaksinasi booster akan dijadikan salah satu syarat untuk melaksanakan mudik lebaran pada Mei mendatang.
Baca Juga Ingat! Meskipun Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan Tapi PPKM di Daerah Tetap Berjalan di https://www.kompas.tv/article/273318/ingat-meskipun-mudik-lebaran-2022-diperbolehkan-tapi-ppkm-di-daerah-tetap-berjalan
Menteri Kesehatan menyebut, penerapan vaksin booster sebagai syarat mudik tahun ini telah dibahas oleh pemerintah.
Langkah ini untuk meningkatkan capaian vaksinasi khususnya dikalangan lansia.
Vaksin booster menjadi syarat untuk mudik, sebelumnya disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Maruf Amin.
Syarat ini dilakukan dengan catatan bila tidak terjadi lonjakan kasus menjelang lebaran mendatang.
Sementara itu, epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono menilai, syarat booster seharusnya juga dibarengi dengan upaya penanggulangan penyebaran covid-19.
Upaya penanggulangan yang dimaksud yaitu penggunaan masker dan larangan berkerumun saat mudik.
Meski diperbolehkan mudik pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap menjalani protokol kesehatan secara ketat.
Kementrian Kesehatan menargetkan program vaksinasi booster di Indonesia akan rampung pada akhir 2022 mendatang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273363/vaksin-booster-jadi-salah-satu-syarat-mudik-lebaran