Selama penerapan PPKM level 2, anak berusia di bawah lima tahun (balita) dan lansia diperbolehkan untuk menaiki KRL. Namun balita dan lansia hanya diizinkan menaiki KRL di luar jam-jam sibuk yakni pukul 10.00-14.00 WIB.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Ini Syarat Balita dan Lansia Boleh Naik KRL