JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Olivia Nathania, terkait kasus dugaan perekrutan CPNS bodong. Anak selebritas Nia Daniaty tersebut dituntut tiga tahun enam bulan pidana penjara oleh jaksa penuntut umum.
Olivia Nathania mengikuti sidang secara daring dari Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, jaksa tidak mempertimbangkan sejumlah uang yang sudah dikembalikan terdakwa ke beberapa korban.
Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu 225 orang dengan iming-iming menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN pada September lalu.
Total korban telah menyerahkan uang senilai 9,7 miliar rupiah untuk menjadi ASN dengan biaya 25 juta rupiah untuk setiap orang.
Atas tuntutan tersebut terdakwa Olivia akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Andy Mulia Siregar menilai, jaksa tidak mempertimbangkan sejumlah uang yang sudah dikembalikan terdakwa ke beberapa korban.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270513/anak-nia-daniaty-olivia-nathania-dituntut-3-5-tahun-penjara-akibat-penipuan