Dapat Keadilan Restoratif, Ilham Disambut Tangis Keluarga

KompasTV 2022-03-14

Views 642

LAMPUNG, KOMPAS.TV Penyelesaian perkara kasus lakalantas Ilham Fariandi (19), akhirnya berujung mendapat keadilan restoratif atau restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Yunardi mengatakan, keadilan restoratif yang diberikan ini karena sudah memenuhi persyaratan.

Salah satu syarat yang terpenuhi, ialah kedua belah pihak antara korban dan tersangka telah sama-sama mencapai keadilan sehingga sepakat untuk berdamai.

"Kedua belah pihak telah sepakat mencapai keadilan sehingga tidak ada masalah lagi," jelasnya.

Keputusan keadilan restoratif ini pun disambut haru keluarga. Setelah keputusan di sampaikan pada Jumat (11/3/2022) lalu, Ilham Fariandi (19) langsung diantarkan dan diserahkan kepada pihak keluarga yang tinggal di kawasan Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

Baca Juga Pakar Lingkungan Ungkap Limbah Hitam Jangan Dibuang ke TPA di https://www.kompas.tv/article/269539/pakar-lingkungan-ungkap-limbah-hitam-jangan-dibuang-ke-tpa

Kepulangan Ilham Fariandi disambut tangis bahagia keluarga yang telah menanti. Pasalnya, sejak proses hukum kasus di kejaksaan selama dua bulan berjalan, Ilham Fariandi tidak bertemu sang putra.

"Alhamdulilah, seneng sekali. Buat semua orang yang menolong anak saya dapat imbalan dari Allah. Saya gak bisa membalas apa-apa," kata Gemiati ibu dari Ilham Fariandi.

Melansir Kompas.com, Keadilan restoratif sendiri adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Pada kasus, Ilham Fariandi keputusan keadilan restoratif diberikan usai memenuhi sejumlah syarat hingga kasus tuntutan oleh jaksa dihentikan.

Baca Juga Keluarga Korban Mutilasi Serbu Rumah Pelaku di https://www.kompas.tv/article/267984/keluarga-korban-mutilasi-serbu-rumah-pelaku

Syarat yang dipenuhi, di antaranya ancaman hukuman di bawah 5 tahun, sudah ada kesepakatan damai antar kedua belah pihak, dan tersangka baru sekali menjalani proses hukum.

Selain itu, tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga dan telah berbuat baik dengan membantu pengobatan korban.

#restorativejustice #lakalantas #

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/270351/dapat-keadilan-restoratif-ilham-disambut-tangis-keluarga

Share This Video


Download

  
Report form