JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung memperingan hukuman bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjara, lebih ringan 4 tahun dari putusan di tingkat banding yang menghukum Edhy Prabowo 9 tahun pejara.
Dalam keterangan persnya hari ini, Mahkamah Agung menyatakan ada hal meringankan yang menjadi pertimbangan Hakim MA dalam memutus perkara kasasi Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benih lobster.
Baca Juga ICW Kritik Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo: Benar-benar Absurd di https://www.kompas.tv/article/269130/icw-kritik-putusan-ma-pangkas-hukuman-edhy-prabowo-benar-benar-absurd
Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menyatakan Edhy Prabowo dianggap telah bekerja baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Pengamat Hukum Universitas Parahyangan, Asep Iwan Iriawan mengatakan bahwa alasan pengurangan hukuman terpidana atas kasus edhy prabowo menurutnya tidaklah benar.
"Tidak benar, secara penerapan hukum tidak benar. Yang ada di KUHP Pasal 52 kalau pejabat sedang melakukan pidana, malah ditambah sepertiga," ucapnya dalam wawancara Kompas tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269339/tanggapi-keringanan-vonis-edhy-prabowo-pengamat-hukum-secara-penerapan-hukum-itu-tidak-benar