JAKARTA, KOMPAS.TV - Revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Usia 56 Tahun masih dikebut pemerintah.
Kemnaker memiliki tenggat waktu hingga 4 Mei 2022 untuk merevisi Permenaker itu sesuai Instruksi Presiden Jokowi akibat penolakan organisasi buruh dan pekerja.
Komunikasi penyerapan aspirasi yang digelar pihak Kemnaker kini diubah dengan melibatkan Konfederasi dan Organisasi Pekerja yang terafiliasi.
Komunikasi tidak hanya melibatkan konfederasi di tingkat nasional. Survei Litbang Kompas yang digelar 22 hingga 24 Februari 2022 lalu menemukan mayoritas responden menolak ketentuan pencairan dana JHT di usia 56 tahun.
Baca Juga KSPI Tolak Kata-kata Bersayap Menaker soal JHT: Kembali ke Aturan Lama Hanya Sampai Mei 2022 di https://www.kompas.tv/article/266870/kspi-tolak-kata-kata-bersayap-menaker-soal-jht-kembali-ke-aturan-lama-hanya-sampai-mei-2022
Sebanyak 56,9 persen tidak setuju , 13,5 persen sangat tidak setuju; sementara yang setuju hanya 25,9 persen, dan 1,9 persen sangat setuju, sisanya menjawab tidak tahu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan seluruh organisasi pekerja menolak Perpres Nomor 2 Tahun 2022. Mulai Februari 2022 lalu, pemerintah resmi memberlakukan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja selama enam bulan setelah kehilangan pekerjaan.
Lantas, sejauh mana dialog pemerintah dan organisasi pekerja untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana JHT di usia 56 tahun?
Apa saja kecenderungan sikap pekerja dan publik pada Survei Litbang Kompas terkait JHT ini?
Kompas TV bahas bersama Gianie selaku Peneliti Litbang Kompas dan Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/268838/survei-litbang-kompas-terkait-pencarian-dana-jht-di-usia-56-tahun-publik-tak-setuju