Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi surat edaran Kementerian Agama terkait aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushola. MUI menilai langkah itu merupakan bagian dari mewujudkan kebaikan umat dalam penyelenggaraan ibadah.
Surat edaran yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berisi pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan mushola. Diantaranya batas maksimal suara kemudian waktu. Namun dalam surat edaran ini tidak memuat sanksi.
Surat edaran ini mendapatkan apresiasi dari MUI, misalkan adzan yang menggunakan pengeras suara luar merupakan salah satu jenis ibadah yang membutuhkan media syiar. Namun pelaksanaannya harus diatur agar berdampak baik bagi masyarakat sekitar. Lis Pratiwi/Metro TV.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, Ini Kata MUI