SEMARANG, KOMPAS.TV - Aksi tolak Permenaker tentang pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT kembali dilakukan serikat buruh di Kota Semarang. Dalam aksi ini, digambarkan sejumlah buruh yang memohon pada sosok yang memakai topeng, agar mau mencabut peraturan pembayaran Jaminan Hari Tua. Buruh yang sudah mengiba tersebut tidak ditanggapi oleh sosok orang yang memakai topeng,
Aksi ini dilakukan para buruh yang tergabung dalam federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Selasa (22/2/22) siang.
Buruh menilai kebijakan aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022, pada Pasal 3 yang mengatur manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diambil setelah umur 56 tahun, merupakan kebijakan provokatif karena dapat memicu keresahan pekerja di masa pandemi saat ini.
Dalam aksi ini, mereka tetap meminta agar pemerintah membatalkan Permenaker nomor 2 tahun 2022 dan mencopot Menteri Tenaga Kerja yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan. Sementara itu, menanggapi bahwa Presiden Jokowi sudah meminta Menaker untuk merevisi peraturan, Ivan Risnanda, Pengurus Unit Kerja KSPN, berharap revisi tersebut nantinya tidak dipolitisir dan tetap meminta pembatalan Permenaker.
"Harapannya ini tidak dipolitisasi ini benar-benar dijalankan, cabut Permenaker nomer 2 tahun 2022" ujar Ivan Risnanda, Pengurus Unit Kerja KSPN.
Dan berikut kami tampilkan grafis polemik pencairan JHT di usia 56 tahun.
#jaminanharitua #serikatburuh #kspn
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264046/aksi-buruh-tolak-pencairan-jht-di-usia-56-tahun