KOMPAS.TV - Pemerintah mengatur syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam beberapa sektor pelayanan publik mulai dalam jual beli tanah hingga pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.
BPJS Kesehatan menyebut, hal ini bukan untuk mempersulit namun untuk memastikan seluruh masyarakat tercakup dalam jaminan kesehatan nasional.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional atau JKN.
Diantara yang diatur, syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam beberapa sektor pelayanan publik dimulai pada 1 Maret 2022.
Sektor pelayanan publik yaitu dalam jual beli tanah, pengurusan SIM, STNK, SKCK, serta pengajuan usaha.
Selain itu, pengajuan Kredit Usaha Rakyat, petani penerima bantuan pemerintah, serta pendaftaran haji dan umroh.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, aturan ini tidak untuk mempersulit namun guna memastikan seluruh penduduk masuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut, aturan ini justru semakin menambah regulasi yang akan membuat ekonomi susah bergerak.
Seharusnya, BPJS kesehatan melakukan edukasi agar masyarakat mendaftar jadi peserta bukan sebaliknya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/263736/urus-sim-stnk-hingga-skck-wajib-pakai-bpjs-kesehatan